Tersangka Kasus Alih Fungsi Hutan di Riau, Bos Duta Palma Dicegah ke Luar Negeri
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah dua orang tersangka kasus dugaan korupsi berpergian ke luar negeri. Kedua tersangka itu adalah Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi.
Keduanya bersama korporasi PT Palma Satu menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau di Kementerian Kehutanan.
"Saya baru dapat informasinya, dua tersangka tadi, SRT (Suheri) dan SUD (Surya) sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan mulai 12 April 2019. KPK sudah kirim surat ke Imigrasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014.
Saat itu, KPK mengamankan uang dengan nilai total Rp 2 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan rupiah. KPK saat itu menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.
Menurut Laode, dua orang ini telah divonis bersalah di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta hingga Mahkamah Agung.
"Diduga SUD sebagai beneficial owner PT PS bersama-sama SRT dalam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group, PT PS dan kawan-kawan sebagai korporasi telah memberikan uang Rp 3 miliar ke (mantan) Gubernur Riau Annas Maamun," kata Laode dalam konferensi pers.
Awalnya, Surya diduga menawarkan Annas Maamun fee senilai Rp8 miliar melalui Gulat, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Annas kemudian menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukkan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh Suheri dan Surya dalam peta lampiran surat gubernur.
Menurut Laode, Suheri diduga menyerahkan uang senilai Rp3 miliar melalui Gulat ke Annas Maamun. Uang itu diduga terkait kepentingan tersangka korporasi, PT Palma Satu. Perusahaan ini tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas sahamnya dimiliki Darmex Agro.
"Maka pertanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap pihak perorangan, juga dapat dilakukan terhadap korporasi," kata Laode.